BackpackerLampung.com | Setelah dibuka kembali penyebrangan sejak kemarin senin (8/6/2020), para calon penumpang dan kendaraan pribadi kini bisa kembali menyeberang via ferry dari Bakauheni maupun sebaliknya. setelah aturan larangan mudik-balik lebaran 2020 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI efektif berakhir 7 Juni 2020.
Di lokasi pelabuhan saat ini juga tidak ada lagi titik check-point. Sehingga para calon penumpang kini tidak perlu menunjukan surat-surat tertentu seperti SIKM, dll, ataupun harus memenuhi syarat khusus agar bisa menyeberang.
Namun setelah menyeberang ke Merak ataupun Bakauheni bagi para calon penumpang yang hendak keluar/masuk Jakarta dan sekitarnya, mereka tetap harus dapat menunjukan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Bagi penumpang yang akan menyeberang hendaknya mengurus surat tersebut di sini.
Para calon penumpang juga diharapkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat selama New Normal. Selama berada di loket, ruang tunggu, maupun di dalam kapal, seluruh calon penumpang diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing, dan menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. sehingga tidak terjadi penularan virus Covid-19 secara besar.
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik
Sejak 1 Mei 2020 tarif penyeberangan reguler maupun eksekutif (express) Merak-Bakauheni maupun sebaliknya mengalami kenaikan.
Untuk penumpang dewasa, tarif naik menjadi Rp 19.500 per orang. Sementara itu, penumpang anak-anak naik menjadi Rp 10.000 per orang.
Lalu kendaraan Golongan I (sepeda kayuh) naik menjadi Rp 23.500 per unit, dan kendaraan Golongan II (sepeda motor) naik menjadi Rp 54.500 dan kendaraan Golongan III (sepeda motor di atas 500cc) mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 116 ribu.
Kemudian kendaraan Golongan IV mobil pribadi biasa naik Rp 419 ribu, dan kendaraan Golongan V mobil pribadi ukuran minibus naik menjadi Rp 839 ribu dan Gol. IV barang menjadi Rp 724 ribu.
Keputusan itu mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Larangan Mudik Lebaran dan Pengendalian Transportasi. Hanya orang-orang tertentu, serta angkutan logistik yang diperbolehkan untuk menyeberang.
Kemudian Kemenhub kembali memperpanjang masa larangan arus mudik dan balik Lebaran 2020 hingga 7 Juni 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.