BackpackerLampung.com | Kali ini saya mau berbagi tips untuk kalian yang ingin membuat paspor/E-paspor baru secara online. Karena saat kita pergi ke negara asing paspor merupakan dokumen terpenting yang wajib kalian bawa, bisa fatal akibatnya jika kalian tidak membawa barang yang satu ini bisa jadi kalian akan batal traveling karena pihak imigrasi menolak keberangkatan.
So di tips kali ini saya mau berbagi informasi buat kalian yang belum tau apa saja syaratnya untuk membuat paspor/e-paspor secara online, jadi disini saya akan membahas total biaya yang harus kalian bayar dan prosedur untuk mengurus pembuatan paspor/e-paspor.
Nah karena peraturan terbaru saat ini, untuk pembuatan paspor diharuskan mendaftarkan diri melalui aplikasi online untuk mendapatkan antrian. Jumlah pemohon dibatasi 200 orang perhari.
Cara membuat Paspor secara Online
-
- Unduh aplikasi Antrian Paspor
- Daftarkan diri kalian dengan mengisi identitas secara lengkap pada aplikasi form antrian paspor.
- Setelah itu akun kalian akan diverifikasi melalui email.
- Setelah akun kalian diverifikasi, login kembali ke aplikasi antrian paspor
- Di aplikasi ini kalian bisa memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kalian
- Lengkapi data permohonan antrian paspor, dan pilih tanggal rencana pengurusan paspor.
- Setelah itu cek kembali jadwal antrian kalian, apakah sudah disetujui atau belum.
- Jika sudah disetujui kalian akan mendapatkan kode barcode antrian.
- Langkah selanjutnya, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal, lalu tunjukan barcode kalian untuk mendapatkan bukti cetak nomer urut panggilan.
- Serahkan semua berkas persyaratan kalian kepada petugas.
Syarat, Prosedur dan biaya pengurusan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi Lampung
Untuk kalian yang berdomisili dilampung kalian bisa datang ke kantor imigrasi kelas 1 Bandar lampung di alamat ini :
Jalan Hj.Haniah No. 3 Cut Mutia, Gulak Galik, Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35214, Indonesia
Phone:+62 721 482828
[su_gmap address=”Jalan Hj.Haniah No. 3 Cut Mutia, Gulak Galik, Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35214, Indonesia”]
Dokumen wajib yang disertakan :
- Akte kelahiran asli beserta fotocopy
- Ijazah SD/SMP/SMA asli beserta fotocopy
- KK ( Kartu Keluarga ) asli beserta fotocopy
- EKTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli beserta fotocopy
- Surat Keterangan Kerja ( Jika Kalian yang sudah berkerja )
- Surat keterangan Domisili tempat tinggal ( Jika KTP kalian bukan KTP Bandar Lampung )
- Kartu tanda mahasiswa / sekolah ( Jika kalian masih sekolah / kuliah )
- KTP Orang Tua asli beserta fotocopy ( Jika kalian masih berstatus Mahasiswa / siswa )
Prosedur pembuatan pasport/e-paspor
- Jika persyaratan sudah lengkap maka bawa semua persyaratan dokumen di atas dan tanya kepada pihak informasi dimana kalian dapat menyerahkan semua dokumen yang telah persiapkan
- Datanglah sesuai jadwal antrian paspor online dan tunjukan kepada petugas barcode antrian kalian, lalu petugas akan memberikan bukti cetak nomer urut panggilan. Tunggu hingga kalian mendapatkan panggilan
- Setelah anda mendapatkan panggilan, serahkan semua berkas dokumen kepada petugas. Setelah dokumen kalian diperiksa dan semua dokumen telah memenuhi persyaratan kalian akan mendapatkan formulir yang wajib di isi.
- Sambil menunggu antrian untuk proses selanjutnya, isi semua formulir dengan benar. Setelah itu petugas akan memanggil nomer antrian kalian untuk melanjutkan ke sesi wawancara , foto dan sidik jari.
- Nanti pada saat interview pertanyaan yang pasti diajukan adalah ” Apa tujuan kalian berpergian ke luar negeri ?”, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena izin berpergian akan disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut.
- Setelah sesi wawancara selesai kalian akan difoto dan diminta untuk sidik jari.
- Setelah semua selesai petugas akan bertanya , kalian mau membuat e-paspor ( elektronik paspor) atau paspor biasa.
Paspor Biasa = Buku 48 halaman untuk WNI/orang RP 300.000 + Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik RP 55.000 ( Total RP. 355.000 )
E-paspor = Buku 48 halaman untuk WNI/orang RP 600.000 + Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik RP 55.000 ( Total RP. 655.000 )
- Setelah semua sesi yang dilakukan telah selesai kamu akan diberikan nomor rekening oleh pihak imigrasi untuk melakukan pelunasan pembayaran pembuatan paspor ( Pembayaran biasanya dilakukan di bank BNI ).
- Paspor bisa diambil setelah 3/4 hari setelah pembayaran.
Cara Pengambilan paspor
- Serahkan kwitansi pembayaran kepada petugas , lalu petugas akan menyerahkan paspor untuk dipotocopy terlebih dahulu.
- Setelah dipotocopy serahkan kembali kepada petugas, lalu tanda tangan paspor. Dan yeeyy paspor sudah ada ditangan anda..
Tips :
- Datang pagi-pagi kekantor imigrasi saran sekitar jam 5:30 am karena jam 10 am kantor imigrasi bandar lampung sudah tidak menerima pendaftaran.
- Gunakan pakaian yang sopan
- Bawa polpen hitam untuk mengisi formulir.
Note ” Untuk pembuatan E-passport hanya bisa dibeberapa kantor imigrasi seperti :
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Kemayoran
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam