Backpackerlampung.com | Pemerintah Daerah Kab. Pesawaran Kembali Keluarkan Surat Edaran Untuk Perpanjang Waktu Penutupan Lokasi Hiburan & Objek Wisata Yang Ada di Kab. Pesawaran Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Sabtu 23 Mei 2020
Keputusan Ini Sesuai Surat Edaran Yang Dikeluarkan Pemerintah Kab. Pesawaran Melalui Sekretaris Daerah Dengan Mengeluarkan Kembali Surat Edaran Dengan Nomor : 556/038/IV.04/V/2020 Ditujukan Bagi Pelaku Pengelola & Pelaku Wisata Se-Kab. Pesawaran, Perihal Penutupan Lokasi Destinasi Wisata Pada Saat & Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Guna Pencegahan & Penanggulangan COVID-19 di Kab. Pesawaran.
Sekretaris Daerah Kab. Pesawaran Ir. Kesuma dewangsa, M.M. mengatakan Jika Pemkab Pesawaran kembali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha pariwisata, Lokasi hiburan, pelaku wisata & organisasi terkait di Kab. pesawaran untuk menutup destinasi wisatanya pada saat & sesudah hari raya idul fitri 1441 H.
Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona sesuai Surat Gubernur Lampung Nomor 440/1022/06/2020, Perihal antisipasi & kesiapsiagaan menghadapi Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Lampung Serta dalam menindaklanjuti Intruksi Presiden & Maklumat Kapolri dalam Penanganan Covid.
Serta Melanjutkan surat edaran Pemda Pesawaran tertanggal 27 Maret 2020 Nomer : 556/1527/IV.04/III/2020, Perihal Penutupan Destinasi Wisata Terkait Corona Virus Disease (Covid-19). Maka bersama Surat edaran Pemkab Pesawaran menyampaikan kepada pengelola & pelaku wisata di Kab. pesawaran untuk Terus mematuhi surat edaran yang dimaksud dengan Terus menutup destinasi wisatanya pada saat & sesudah hari raya idul fitri 1441 H. Ujar Sekda Pesawaran Ir. Kesuma Dewangsa M.M.
Kesuma Dewangsa menambahkan Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Imbauan Bupati Pesawaran Nomor: 440/113O/1.02/III/2020 terkait antisipasi & kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 di Kab. Pesawaran.
“Mempertimbangkan Keadaan terkini terkait perkembangan COVID-19, kepada pimpinan Lokasi hiburan & destinasi wisata agar menutup sementara terhitung sejak Tanggal 19 Maret 2020 yang lalu,” ujar Kesuma Dewangsa.
Keputusan ini diambil kembali usai melakukan rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan & Pencegahan Corona, Gugus Depan Kab. Pesawaran. Menurut Kesuma Dewangsa, pengelola Lokasi wisata & hiburan diimbau menutup sementara seluruh kegiatannya hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, salah satunya mengurangi pertemuan yang bersifat massal.
Dewangsa menjelaskan Upaya preventif yang diambil Pemkab Pesawaran dengan penutupan destinasi wisata ini agar untuk dapat dipatuhi bersama sama guna menekan tingginya perkembangan penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang terjadi sekarang ini, Ungkapnya.